Jumat, 21 Agt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Daerah
Daerah

Ahli Waris Yuamah Menang di PN Tangerang, Sengketa Lahan 3,5 Hektare Kini Jadi Cluster Astha

✍️ Admin 🕒 21 Aug 2026 👁️ 7x dibaca
Menang di PN Tangerang, Ahli Waris Yuamah Klaim Hak atas Lahan 3,5 Hektare yang Kini Jadi Cluster Astha
Menang di PN Tangerang, Ahli Waris Yuamah Klaim Hak atas Lahan 3,5 Hektare yang Kini Jadi Cluster Astha

TANGERANG — Sengketa lahan seluas 3,5 hektare di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan para ahli waris almarhumah Yuamah Binti Museran.

Putusan perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng tersebut diputus dalam musyawarah majelis hakim pada Jumat (14/8/2026) dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu (19/8/2026).

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Lucky Rombot Kalalo, S.H., dengan hakim anggota Edy Toto Purba, S.H., M.H., dan Dini Damayanti, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis antara lain menyatakan para penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhumah Yuamah.

Majelis juga menyatakan almarhumah Yuamah memiliki enam bidang tanah atau persil hak milik adat berupa Girik/C 1488 yang secara historis berada di wilayah Desa Sindang Panon, yang saat ini masuk Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dengan luas keseluruhan kurang lebih 42.730 meter persegi.

Tiga Persil Seluas 3,5 Hektare Jadi Objek Utama Sengketa

Dari enam bidang tanah tersebut, tiga persil dengan total luas 35.000 meter persegi atau 3,5 hektare menjadi objek utama sengketa dalam perkara.

Ketiga bidang tersebut masing-masing tercantum dalam amar putusan, yakni:

1. Persil 172 b D.II seluas 7.020 meter persegi;

2. Persil 172 b D.II seluas 7.870 meter persegi;

3. Persil 172 b D.II seluas 20.110 meter persegi.

Objek sengketa berada di Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg, RT 004/RW 007, Blok 014, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait tindakan memperjualbelikan atau mengalihkan hak atas tanah yang dinyatakan sebagai milik para penggugat.

Majelis juga menyatakan para tergugat sebagaimana tercantum dalam amar putusan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ahli Waris Bantah Disebut Baru Muncul

Di tengah proses perkara tersebut, pihak ahli waris Yuamah memberikan tanggapan terhadap dalil yang disebut disampaikan pihak tergugat mengenai kemunculan para penggugat dalam sengketa tanah tersebut.

Tb. Entus Sumarman Stw., yang merupakan ahli waris Yuamah Binti Museran, membantah anggapan bahwa keluarganya baru muncul dan mempermasalahkan tanah tersebut setelah objek berkembang.

Menurut Entus, upaya memperjuangkan tanah yang diyakini sebagai milik keluarganya telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu bersama ayahnya, Tb. Sukarta, yang disebut merupakan suami almarhumah Yuamah.

> “Kalau ada anggapan bahwa kami baru muncul secara tiba-tiba, kami membantah hal tersebut. Saya bersama bapak saya, Tb. Sukarta, sudah berupaya mengurus dan memperjuangkan persoalan tanah ini sejak lama, bahkan sudah puluhan tahun,” ujar Entus.

Ia mengatakan keluarganya telah melakukan berbagai upaya administratif untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut. Menurutnya, sejumlah dokumen terkait upaya tersebut masih tersimpan.

Entus menuturkan, sekitar tahun 1999 hingga 2000, ayahnya pernah menyampaikan surat kepada DPRD sebagai bagian dari upaya meminta perhatian dan penyelesaian atas persoalan tanah yang mereka perjuangkan.

“Bapak saya sekitar tahun 1999 sampai 2000 pernah meminta bantuan melalui surat kepada DPRD. Bukti surat tersebut sampai sekarang masih kami simpan,” katanya.

Menurut Entus, sekitar tahun 2000 keluarganya juga pernah meminta Kecamatan Pasar Kemis, yang saat itu menjadi wilayah administrasi objek tanah, untuk memfasilitasi pertemuan dan mediasi dengan para pihak.

“Pada tahun 2000, bapak saya juga pernah meminta pihak Kecamatan Pasar Kemis untuk memfasilitasi pertemuan dengan para pihak, termasuk meminta Dr. Lembong hadir agar persoalan ini bisa dibicarakan dan dicari jalan keluarnya melalui mediasi. Namun, menurut catatan dan surat yang kami miliki, beberapa kali pemanggilan tersebut tidak dihadiri,” ujarnya.

Entus menegaskan, dokumen-dokumen mengenai upaya tersebut menurutnya masih tersedia dan menjadi bagian dari bukti yang dapat menjelaskan sejarah perjuangan keluarganya atas tanah tersebut.

Entus Soroti Riwayat Dokumen Tanah

Entus juga menyinggung riwayat dokumen yang menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara.

Menurut dia, salah satu hal yang menjadi perhatian keluarganya adalah dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang disebut dalam proses persidangan sebagai dasar perolehan hak oleh pihak lain.

“Yang juga menjadi pertanyaan bagi kami adalah mengenai riwayat dokumen yang muncul dalam perkara. Berdasarkan bukti-bukti yang kami ketahui dan disampaikan dalam persidangan, ada AJB yang disebut sebagai dasar perolehan pada tahun 2002. Sementara ibu saya, Yuamah, telah meninggal dunia pada tahun 2000,” ujarnya.

Entus mempertanyakan bagaimana dokumen peralihan hak bertanggal setelah meninggalnya Yuamah dapat dikaitkan dengan perolehan tanah dari pihak keluarganya.

“Bagi kami, ini merupakan hal yang perlu dijelaskan secara terang. Ibu saya meninggal pada tahun 2000 dan surat kematiannya ada. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana mungkin ada dokumen perolehan pada tahun 2002 yang dikaitkan dengan tanah milik ibu saya. Persoalan inilah yang kami perjuangkan agar dapat diuji secara hukum,” katanya.

Menurut Entus, seluruh persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen, riwayat kepemilikan, fakta, serta alat bukti yang telah diperiksa dalam persidangan.

Dugaan Keterlibatan Oknum, Entus: Kami Minta Diuji Secara Hukum

Entus juga menyampaikan adanya dugaan hambatan yang menurutnya dialami keluarganya selama memperjuangkan persoalan tanah tersebut.

Ia menyebut keluarganya menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang pada masa lalu turut memengaruhi proses penyelesaian persoalan tersebut. Namun, Entus menegaskan hal tersebut merupakan dugaan yang menurutnya perlu dibuktikan melalui proses hukum.

> “Kami merasa selama memperjuangkan persoalan ini ada banyak hambatan. Kami menduga ada oknum tertentu, baik dari unsur aparat maupun pejabat pada masa itu, yang mungkin turut memengaruhi atau membantu pihak tertentu. Tetapi kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, biarlah semuanya diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum,” tegasnya.

Entus mengatakan keluarganya memilih menempuh jalur hukum agar seluruh dokumen dan riwayat tanah dapat diperiksa secara terbuka.

“Intinya, kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar. Kami hanya ingin riwayat tanah ini dibuka berdasarkan dokumen dan fakta yang ada. Kami sudah berjuang sangat lama dan sekarang kami menyerahkan prosesnya kepada hukum,” tambahnya.

Riwayat Perjuangan Disebut Berlangsung Puluhan Tahun

Entus kembali menegaskan bahwa proses memperjuangkan tanah tersebut bukan baru dilakukan setelah objek berkembang menjadi kawasan perumahan dan komersial.

Menurut dia, keluarga telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur administratif maupun pertemuan dengan pihak-pihak terkait sebelum perkara berlanjut ke pengadilan.

“Jadi kalau dikatakan kami tiba-tiba muncul kemudian menggugat, menurut kami itu tidak tepat. Justru kami sudah berusaha sejak lama. Dokumen surat-menyurat dan bukti upaya kami masih ada. Kami hanya ingin hak dan riwayat tanah orang tua kami mendapatkan kejelasan berdasarkan hukum,” ujar Entus.

Ia berharap putusan PN Tangerang dapat menjadi momentum untuk memperjelas status hukum objek tanah yang selama ini disengketakan.

Amar Putusan PN Tangerang

Dalam amar putusannya, majelis hakim antara lain mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menyatakan para penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhumah Yuamah.

Majelis juga menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963 yang disebut berkaitan dengan tanah milik adat Girik/C.634 atas nama Lim Kim Jang selaku penjual dan Yuamah selaku pembeli, yang kemudian tercatat sebagai Girik/C.1488.

Selain itu, majelis menyatakan sejumlah dokumen hak dan peralihan sebagaimana disebut dalam amar putusan tidak mempunyai kekuatan hukum, termasuk SHM Nomor 6/Sindang Panon, SHM Nomor 7/Sindang Panon, serta SHGB Nomor 8/Sindang Panon atas nama PT Delta Mega Persada, sesuai uraian dalam putusan.

Majelis juga memerintahkan Turut Tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Girik C.1488, Persil 172 b D.II Blok 014 atas nama Yuamah.

Dalam amar lainnya, majelis menghukum Tergugat I atau pihak lain yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan objek perkara kepada para penggugat dalam keadaan baik, kosong, terlepas dari segala beban dan tanpa syarat, sebagaimana ditentukan dalam putusan.

Majelis juga menetapkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan apabila pihak yang dihukum lalai menjalankan putusan, serta menghukum para tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.916.000.

Namun, majelis hakim juga menyatakan gugatan para penggugat ditolak untuk selain dan selebihnya. Dalam rekonvensi, majelis menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi.

Putusan Tingkat Pertama, Para Pihak Masih Memiliki Hak Upaya Hukum

Putusan PN Tangerang tersebut merupakan putusan pada tingkat pertama. Status berkekuatan hukum tetap atau tidaknya putusan masih bergantung pada langkah hukum yang ditempuh para pihak sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Dengan demikian, para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak menerima putusan tersebut.

Pihak ahli waris Yuamah menyatakan akan menghormati proses hukum dan berharap putusan serta seluruh bukti yang telah diajukan dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang selama ini mereka perjuangkan.

Sengketa tersebut sebelumnya juga telah melalui Pemeriksaan Setempat (PS) oleh majelis hakim PN Tangerang pada Jumat (8/5/2026). Saat itu, majelis melakukan pengamatan langsung terhadap objek sengketa, termasuk batas dan kondisi lahan yang menjadi objek perkara.

Perkara ini menjadi perhatian karena objek sengketa seluas 35.000 meter persegi berada di kawasan Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg yang dalam proses persidangan sebelumnya disebut telah berkembang menjadi kawasan hunian dan komersial.

Dengan dibacakannya putusan pada 19 Agustus 2026, sengketa tersebut kini memasuki tahapan hukum berikutnya. Perkembangan selanjutnya aka

n bergantung pada sikap masing-masing pihak serta proses hukum yang ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red.)

A
AdminPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update