Bareskrim Bongkar Modus Emas Ilegal Jadi Gel agar Lolos X-Ray Bandara
AksaraKota.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan emas ilegal dengan modus yang dirancang untuk menghindari pemeriksaan di bandara. Emas yang semula berbentuk batangan dilebur menjadi serbuk, kemudian diolah menjadi gel sebelum disembunyikan di pakaian dalam.
Modus tersebut terungkap setelah penyidik menggerebek sebuah rumah sekaligus toko emas White Classic Gold & Silver di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (17/8). Penggerebekan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelundupan emas ilegal ke Dubai yang melibatkan warga negara India.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, pelaku terlebih dahulu menghancurkan atau melebur emas batangan hingga menjadi serbuk menggunakan peralatan tertentu.
Serbuk emas tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimia dan pewarna sehingga berubah menjadi gel. Gel yang mengandung serbuk emas selanjutnya dimasukkan ke pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Menurut Irhamni, perubahan bentuk emas menjadi gel dilakukan untuk menyamarkan keberadaan logam saat melewati pemeriksaan menggunakan mesin x-ray di bandara. Saat disentuh, material tersebut juga disebut memiliki tekstur menyerupai kulit atau benda kenyal.
"Dimasukkan ke dalam celana dalam pria dan beha wanita. Untuk menghindari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan penyelundupan emas. Barang bukti yang diamankan antara lain satu batang emas dengan berat 1 kilogram, mesin jahit yang diduga digunakan untuk memodifikasi pakaian dalam, sejumlah zat kimia, blender untuk mengolah emas, serta beberapa buku rekening.
Irhamni mengatakan informasi dari masyarakat sekitar menjadi salah satu petunjuk dalam pengungkapan aktivitas tersebut. Berdasarkan keterangan warga, sindikat yang diduga terlibat telah menjalankan kegiatan selama sekitar delapan bulan.
Toko emas White Classic juga diduga kuat dimiliki oleh warga negara India yang berkaitan dengan transaksi emas ilegal tersebut.
"Kami bekerja sama dengan Imigrasi tentunya nantinya dengan rekan-rekan di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, kemudian dengan PPATK juga untuk menelusuri semua aliran transaksi keuangan ini," ucapnya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua warga negara India yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas ilegal menuju Dubai.
Polisi sebelumnya menyebut sindikat tersebut telah beroperasi sekitar dua bulan dan mampu menghasilkan emas olahan dengan jumlah sekitar 30 kilogram per hari. Emas hasil pengolahan tersebut kemudian diduga akan diselundupkan ke Dubai.
