Pledoi PT Bintang Timur Steel: Penasihat Hukum Bantah Dakwaan Pencemaran Lingkungan
TANGERANG – Penasihat Hukum Terdakwa Roy Frans Hans yang mewakili PT Bintang Timur Steel, yakni Ruswan Efendi AR, Sajiwan, dan Yudi Setyo Wibisono, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Sikap tersebut disampaikan dalam Nota Pembelaan atau Pledoi yang diajukan dalam persidangan. Penasihat hukum menolak tuntutan jaksa yang menyatakan kliennya bersalah terkait dugaan pembiaran atau pembuangan limbah berupa slag nikel yang disebut berkaitan dengan ketentuan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dalam tuntutannya, jaksa mendalilkan perbuatan terdakwa berkaitan dengan dugaan terlampauinya baku mutu lingkungan, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku kerusakan lingkungan hidup.
Dakwaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf (a), Pasal 118, serta Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jaksa Tuntut Denda Rp1 Miliar
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum.
Jaksa juga mengajukan sanksi lain berupa pembekuan kegiatan usaha selama dua tahun apabila kewajiban pembayaran tidak segera dipenuhi.
Selain itu, tuntutan pidana tambahan yang diajukan berupa pembayaran biaya perbaikan kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp140.764.750.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa dalam tuntutannya juga meminta adanya sanksi berupa pembubaran korporasi PT Bintang Timur Steel.
Penasihat Hukum Bantah Dakwaan Jaksa
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dalam pledoinya menyatakan menolak dalil jaksa.
Menurut penasihat hukum, proses perkara tersebut tidak semata-mata didasarkan pada upaya mencari kebenaran materiil sebagaimana seharusnya menjadi tujuan proses peradilan.
Penasihat hukum bahkan menggunakan istilah “konspirasi”, “rekayasa”, dan “peradilan sesat” dalam menyampaikan argumentasi pembelaannya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan argumentasi pihak penasihat hukum yang disampaikan dalam pledoi. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Tiga Saksi Disebut Menguatkan Pembelaan
Penasihat hukum menyebut terdapat sejumlah keterangan saksi yang menurut mereka menguatkan argumentasi bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.
Salah satu saksi yang disoroti adalah Budi Agung Prabowo, pejabat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang disebut melakukan investigasi, mengumpulkan data, serta melihat langsung lokasi PT Bintang Timur Steel.
Menurut penasihat hukum, dalam persidangan Budi menyatakan tidak melihat adanya pencemaran lingkungan di lokasi perusahaan, baik terhadap air, udara, maupun tanah.
Penasihat hukum juga menyoroti keterangan Budi mengenai sampel tanah dan udara yang diuji di laboratorium. Menurut mereka, sampel tersebut tidak diambil dari dalam kawasan PT Bintang Timur Steel, melainkan dari lokasi lain yang berjarak sekitar 300 meter dari area perusahaan.
Dalam keterangannya sebagaimana dikutip penasihat hukum, Budi juga menyebut warga tidak merasa terganggu oleh kebisingan, udara, maupun air yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.
Saksi kedua yang disebut dalam pledoi adalah Dede Nurhadi, Kepala Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut penasihat hukum, Dede menyatakan selama menjabat sebagai kepala desa sejak 2019 hingga saat ini tidak menerima keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari PT Bintang Timur Steel.
Saksi ketiga adalah Sandi Nugraha, pengawas pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
Dalam persidangan, menurut penasihat hukum, Sandi menerangkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan PT Bintang Timur Steel sejak 2008. Pada awalnya perusahaan disebut bergerak di bidang pengolahan baja, kemudian berkembang ke bidang peleburan nikel.
Penasihat hukum juga menyoroti keterangan Sandi mengenai kegiatan inspeksi pengawasan yang dilakukan bersama tim pada 2015 dan ditindaklanjuti pada 2021.
Menurut pihak pembela, hasil pengawasan tersebut tidak menemukan unsur yang menunjukkan adanya kerusakan maupun pencemaran lingkungan hidup oleh perusahaan.
Slag Nikel Disebut Dimanfaatkan untuk Kepentingan Warga
Dalam pledoinya, penasihat hukum juga menyampaikan bahwa keberadaan PT Bintang Timur Steel dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Menurut mereka, pada sejumlah kesempatan perusahaan memberikan izin kepada warga untuk mengambil slag nikel berdasarkan permintaan dan kebutuhan masyarakat.
Material tersebut disebut dimanfaatkan untuk pemadatan jalan dan bahan pembuatan batako.
Penasihat hukum menilai fakta-fakta yang mereka sampaikan dalam persidangan tersebut perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara.
Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Berikan Pertimbangan
Penasihat Hukum Terdakwa Ruswan Efendi meminta majelis hakim yang diketuai Setyo Yoga Siswantoro mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan.
“Kami Penasihat Hukum Terdakwa PT Bintang Timur Steel, memohon kepada majelis hakim yang diketuai Setyo Yoga Siswantoro untuk dapat memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) dan rasa keadilan,” ujar Ruswan Efendi di Kantor Hukum Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Kamis (30/9/2026).
Penasihat hukum menyatakan optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan argumentasi pembelaan serta fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan. Dengan demikian, berbagai dalil yang disampaikan baik oleh penuntut umum maupun penasihat hukum merupakan bagian dari proses pembuktian dan pembelaan yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Penulis: Luster Siregar
