Rabu, 19 Agt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka dan Penyitaan

✍️ Admin 🕒 18 Aug 2026 👁️ 3x dibaca
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus upaya paksa penyitaan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus upaya paksa penyitaan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Istimewa

AksaraKota.com - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya terkait sejumlah tindakan upaya paksa dalam perkara yang menjerat kliennya.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membacakan petitum yang memuat sejumlah permintaan kepada hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

"Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk berkenan menjatuhkan putusan, yakni pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam pembacaan petitum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam petitumnya, pihak Febrie meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah, batal demi hukum, dan cacat hukum sebagai dasar pelaksanaan tindakan upaya paksa terhadap dirinya.

Kuasa hukum juga meminta surat perintah penggeledahan terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinyatakan tidak sah.

Penggeledahan tersebut disebut berlangsung pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Selain penggeledahan, pihak Febrie meminta hakim menyatakan tindakan penyitaan terhadap barang-barang dari rumah keluarganya pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan serupa diajukan terhadap Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

"Kelima, menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Febri.

Pihak Febrie juga mempersoalkan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap kliennya untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari. Pencekalan tersebut berdasarkan surat Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.

Selanjutnya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan turut termohon, yakni PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 yang seluruhnya tertanggal 11 Juli 2026.

Menurut pihak Febrie, surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari surat perintah penyidikan Polda Metro Jaya dan penetapan tersangka yang mereka nilai tidak sah.

Kuasa hukum juga meminta Surat Panggilan Nomor SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 dinyatakan tidak sah karena diterbitkan berdasarkan penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dalam praperadilan.

Tidak hanya itu, seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan pada 9 Juli 2026 di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2 sampai 4, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, diminta dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Pihak Febrie meminta barang bukti tersebut tidak digunakan dalam pemeriksaan perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang mungkin diproses di kemudian hari.

"Kesembilan, menyatakan seluruh barang, dokumen, dan/atau data yang diperoleh dari Upaya paksa penggeledahan dan Upaya paksa penyitaan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 di lokasi Jalan Parahyangan golf Nomor 2 sampai 4, RT 3/RW 8, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kode Pos 16810, merupakan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh Termohon I, maupun Turut Termohon dalam pemeriksaan perkara baik dalam perkara yang sedang berjalan ataupun perkara yang akan di proses kemudian hari yang di lakukan oleh Termohon I dan Termohon II dan Turut Termohon sesuai Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam petitum berikutnya, kuasa hukum meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta turut termohon menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan proses hukum lanjutan terhadap Febrie yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang dipersoalkan.

Selain itu, hakim diminta memerintahkan pengembalian seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dalam kondisi utuh setelah putusan praperadilan dibacakan.

Pihak pemohon juga meminta Termohon I dan turut termohon memulihkan hak Febrie dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya melalui rehabilitasi.

"Keempat belas, membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada negara; atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutur Febri.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan tersebut merupakan praperadilan pertama yang diajukan Febrie. Gugatan itu berkaitan dengan tindakan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk penetapan status tersangka dan upaya paksa penahanan.

A
AdminPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update