KPK Panggil Mantan Direktur Pelni Olih Masolich Sodikin dalam Kasus Komisi Asuransi
AksaraKota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Armada dan Teknik sekaligus mantan Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni, Olih Masolich Sodikin (OMS), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Olih dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama OMS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain Olih, penyidik KPK pada hari yang sama memeriksa Vice President Hukum dan Kepatuhan Pelni Agustinus Prima Wicaksono sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Agustinus diketahui memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.59 WIB. Sementara itu, hingga pukul 12.15 WIB, nama Olih belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi.
Kasus pembayaran komisi asuransi perkapalan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. KPK sebelumnya menyampaikan telah membuka dua penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan tersebut pada 3 Agustus 2024.
Pada tahap awal penyidikan, KPK menyebut auditor masih melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Perkembangan perkara berlanjut pada 30 Juli 2026 ketika KPK menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik Pelni oleh Jasindo selama periode 2015–2020.
Keempat tersangka tersebut yakni Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.
KPK menduga keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembayaran komisi asuransi tersebut. Akibat perkara itu, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp15,602 miliar.
Pemeriksaan terhadap Olih dan Agustinus menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami perkara sekaligus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni.
