Rabu, 19 Agt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

DPR Terima Surpres Calon Kepala Pengawas Bursa Mineral, Siapa Sosoknya?

✍️ Admin 🕒 18 Aug 2026 👁️ 2x dibaca
Rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Antara

AksaraKota.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Surpres tersebut disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPR RI Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Dasco, surat tersebut tercatat dengan nomor R-38 dan tertanggal 10 Agustus 2026. Namun, DPR belum menyampaikan kepada publik siapa nama yang diajukan sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

"Tanggal 10 Agustus 2026 hal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," kata Dasco saat memimpin rapat paripurna.

Selain Surpres mengenai calon pimpinan pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, DPR juga menerima surat dari Presiden terkait rencana penjualan barang milik negara.

Dasco menyebut surat tersebut bernomor R-33 dan diterima DPR pada 14 Juli 2026. Isinya merupakan permohonan persetujuan DPR atas penjualan satu unit barang milik negara berupa kapal bekas Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.

Dalam rapat tersebut, Dasco juga menyampaikan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden mengenai calon pengganti sejumlah pimpinan Bank Indonesia (BI), yakni Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, serta Deputi Gubernur BI.

Informasi mengenai proses penggantian pimpinan BI sebelumnya juga telah disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dasco memastikan seluruh surat yang telah diterima DPR tersebut akan diproses melalui mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.

"Akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku," kata dia.

A
AdminPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update