DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI 2026–2031, Gantikan Hery Susanto
AksaraKota.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026–2031.
Nuzran akan menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan setelah terseret perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat pengusulan calon Ketua Ombudsman dari Komisi II DPR pada 30 Juli 2026.
Nama Nuzran Joher kemudian disampaikan Komisi II dalam rapat konsultasi sebagai pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 18 Agustus 2026. Pengajuan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi II terkait pemilihan dan penetapan pimpinan Ombudsman.
Dalam rapat paripurna, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap penetapan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI.
“Sekarang, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco selaku pimpinan rapat yang dijawab “setuju” oleh para legislator yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, Nuzran Joher ditetapkan untuk memimpin Ombudsman RI hingga 2031.
Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna pada 21 Juli 2026 juga telah menyetujui penggantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman untuk menggantikan Hery Susanto. Namun, hingga saat ini DPR belum mengumumkan nama anggota PAW yang telah disetujui tersebut.
Hery Susanto sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026. Keputusan itu diambil setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.
Kasus tersebut kini masuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hery didakwa menerima suap dengan nilai keseluruhan Rp4,85 miliar. Menurut dakwaan, pemberian tersebut terdiri atas uang tunai dan rumah yang diduga berasal dari sejumlah pihak perusahaan pertambangan.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menduga pemberian tersebut berkaitan dengan penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai tindakan malaadministrasi.
Selain itu, Hery didakwa menerima pemberian agar LHP Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Pergantian pimpinan tersebut membuat Nuzran Joher akan memimpin Ombudsman RI di tengah proses hukum yang masih berjalan terhadap ketua sebelumnya.
