Jumat, 28 Agt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Berita
Berita

Aniaya Adik Kandung, Rohana Dituntut Jaksa 2 Bulan 5 Hari di PN Jakarta Utara

✍️ Admin 🕒 28 Aug 2026 👁️ 7x dibaca
Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rohana agendak pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/8/2026) sore. (Foto: Istimewa)
Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rohana agendak pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/8/2026) sore. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rohana dengan pidana penjara selama 2 bulan 5 hari dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap adik kandungnya, Rudy alias Olip. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/8/2026) sore.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Rohana terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rudy alias Olip selaku korban.

JPU menguraikan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Gang 16, RT 002/RW 003, Pademangan, Jakarta Utara, pada 17 Maret 2025.

Perkara tersebut disebut bermula dari perselisihan keluarga terkait permintaan salinan transaksi pengeluaran rekening bank atas nama Rohani alias Popo, yang merupakan ibu kandung Rohana dan Rudy alias Olip.

Perselisihan mengenai transaksi rekening tersebut kemudian berkembang hingga terjadi dugaan penganiayaan yang selanjutnya diproses melalui jalur hukum.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara telah menggelar sejumlah persidangan dalam perkara tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Penasihat hukum Rohana, Rinto E. Paulus Sitorus, menyatakan pihaknya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dalam sidang selanjutnya.

Korban Kecewa

Usai persidangan, Rudy alias Olip mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang meminta Rohana dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan 5 hari.

Kendati demikian, Rudy menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim PN Jakarta Utara.

“Saya tentu kecewa dengan tuntutan tersebut. Namun, saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar Rudy seusai persidangan.

Rudy berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya berharap majelis hakim dapat melihat dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif, faktanya saya telah menjadi korban penganiayaan,” harapnya.(red)

A
AdminPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update