Ahli Waris Menol bin Embet Adukan Dugaan Intimidasi Sengketa Tanah ke LPSK
TANGERANG – Sengketa tanah warisan di Kampung Curug Kulon, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian setelah para ahli waris almarhum Menol bin Embet mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum pada 5 November 2026. Pihak ahli waris mengaku mengalami intimidasi dan dugaan penguasaan lahan secara sepihak yang disebut melibatkan oknum aparat TNI dan Polri.
Selain meminta perlindungan kepada LPSK, para ahli waris juga telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Perwakilan ahli waris menyatakan bahwa keluarga mereka telah menguasai dan merawat tanah tersebut secara turun-temurun. Tanah yang disengketakan itu disebut tercatat atas nama Menol bin Embet dengan alas hak Girik C Nomor 1614.
"Kami adalah warga asli dan telah tinggal di lokasi tanah ini secara turun-temurun dari warisan leluhur kami. Selama ini kamilah yang menguasai dan merawat tanah ini," ujar perwakilan ahli waris.
Ahli Waris Persoalkan Klaim SHM Nomor 107
Persoalan mencuat setelah pihak pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 107 mengklaim bahwa lokasi atau persil tanah dalam sertifikat tersebut berada di atas lahan milik keluarga Menol bin Embet.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak ahli waris. Mereka menyatakan bahwa berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi, SHM Nomor 107 merupakan objek jaminan yang telah disita Bank DKI.
Menurut pihak ahli waris, perkara tersebut juga telah menyeret pihak terkait hingga menjadi terpidana. Mereka menegaskan bahwa lokasi tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut tidak berada di atas lahan milik keluarga Menol bin Embet.
Atas perbedaan klaim tersebut, pihak ahli waris meminta agar persoalan diselesaikan melalui pembuktian dokumen dan pemeriksaan objek tanah secara terbuka serta objektif.
"Jika demikian, mari kita adu bukti secara terbuka dan objektif. Bukan dengan cara merampok secara arogan, memasang paksa batas-batas tanah, serta mengintimidasi kami di tanah yang telah kami jaga puluhan tahun ini," tegas perwakilan ahli waris.
Dugaan Intimidasi dan Keterlibatan Oknum Aparat Diadukan
Dalam siaran pers yang disampaikan melalui kuasa hukum, pihak ahli waris menduga proses pemagaran lahan secara sepihak melibatkan oknum RT dan RW setempat.
Mereka juga menyampaikan dugaan adanya oknum anggota TNI dan Polri yang disebut memberikan dukungan kepada kelompok tertentu dalam upaya menekan dan mengusir keluarga ahli waris dari lahan yang disengketakan.
Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI, pihak ahli waris mengaku telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan Denpom Jatake.
Pengaduan tersebut dimaksudkan agar dugaan penyalahgunaan jabatan maupun keterlibatan anggota TNI dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Tobbyas Ndiwa, salah satu penasihat hukum ahli waris, mempertanyakan tindakan penguasaan lahan yang menurut kliennya dilakukan secara paksa, meskipun pihak pemegang sertifikat disebut menyatakan bahwa lokasi persil tanahnya berbeda.
"Pihak lawan menyatakan persil sertifikatnya bukan di lokasi tanah klien kami. Jika benar demikian, mengapa ada eksekusi paksa penguasaan yang dibackingi aparat? Mengapa oknum RT/RW justru membantu memagari tanah secara sepihak? Ini ironis — alih-alih membuktikan di meja hijau, justru mengerahkan kekuatan di lapangan," ujar Tobbyas.
Ia menilai persoalan yang dihadapi kliennya tidak hanya menyangkut sengketa hak atas tanah, tetapi juga dugaan tekanan yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
"Klien kami bukan hanya kehilangan hak atas tanah waris yang dijaga turun-temurun, namun kini juga berada di bawah tekanan sistematis. Mereka dihadapi pihak yang memiliki jaringan luas dan kekuatan besar. Negara wajib hadir melindungi warganya, bukan membiarkan warganya menjadi korban kejahatan pertanahan yang terorganisir," lanjutnya.
Ahli Waris Mengaku Mengalami Tekanan Berkepanjangan
Dalam permohonan perlindungan kepada LPSK, para ahli waris menguraikan sejumlah dugaan intimidasi yang menurut mereka berlangsung berulang kali.
Bentuk tekanan yang dilaporkan antara lain pengerahan orang-orang tak dikenal ke lokasi tanah, tekanan administratif di tingkat desa hingga kecamatan, serta dugaan keterlibatan aparat dan pejabat lingkungan setempat.
Pihak ahli waris juga mengaku pernah dilaporkan ke kepolisian oleh pihak lain. Mereka menilai laporan tersebut sebagai salah satu bentuk tekanan agar keluarga melepaskan hak atas tanah yang disengketakan.
Di sisi lain, laporan polisi yang dibuat pihak ahli waris pada Mei 2015 terkait dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah disebut belum memperoleh penyelesaian yang jelas hingga saat ini.
Salah satu pemohon perlindungan, Sukiyah, yang kini berusia 75 tahun, disebut turut mengalami dampak psikologis akibat ketidakpastian hukum dan ancaman yang menurut keluarga masih berlangsung.
Permohonan perlindungan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta dokumen putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menurut pihak ahli waris telah berkekuatan hukum tetap.
Desak LPSK, BPN, dan Aparat Penegak Hukum Bertindak
Melalui permohonan yang diajukan, para ahli waris meminta LPSK memberikan perlindungan fisik kepada mereka dan keluarga, perlindungan hukum terhadap dugaan kriminalisasi, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah berlanjutnya intimidasi.
Mereka juga meminta agar dilakukan penelitian ulang terhadap sertifikat tanah yang dipersengketakan serta pemblokiran sementara terhadap dokumen tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada BPN Kabupaten Tangerang, pihak ahli waris mendesak agar permohonan pemblokiran SHM Nomor 107 ditindaklanjuti. Mereka juga meminta pemeriksaan secara objektif terhadap kesesuaian lokasi dan persil tanah yang menjadi objek sengketa.
Selain itu, mereka meminta kepolisian memberikan kejelasan tindak lanjut atas laporan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang menurut pihak ahli waris telah berjalan lebih dari 11 tahun.
Mereka juga mendesak agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum aparat TNI, Polri, maupun pejabat lingkungan setempat, diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Para ahli waris menegaskan bahwa sengketa tanah semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang sah, bukan melalui kekerasan, intimidasi, maupun tekanan di luar jalur hukum.
Mereka berharap negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan penyelesaian sengketa pertanahan berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai hukum.
Siaran pers tersebut disampaikan melalui Law Office A-G & Partners selaku kuasa hukum para ahli waris almarhum Menol bin Embet.
Seluruh tudingan mengenai dugaan intimidasi, penguasaan lahan secara sepihak, maupun keterlibatan oknum aparat dan pejabat lingkungan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak ahli waris dan kuasa hukumnya. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(Red.)*
