Rabu, 04 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Aktivis Desak Audit Material Proyek Huntap Tamanjaya Rp1,29 Miliar, Kontraktor Beri Klarifikasi soal Pasir

✍️ Admin 🕒 03 Nov 2026 👁️ 8x dibaca
Audiensi terbuka proyek pembangunan Huntap senilai Rp1,29 miliar di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang, Selasa (3/11/2026). Aktivis mempertanyakan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan meminta perbaikan mutu pekerjaan.
Audiensi terbuka proyek pembangunan Huntap senilai Rp1,29 miliar di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang, Selasa (3/11/2026). Aktivis mempertanyakan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan meminta perbaikan mutu pekerjaan.

PANDEGLANG – Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) senilai Rp1,29 miliar di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah sejumlah aktivis mempertanyakan dugaan penggunaan material yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi terbuka yang digelar pada Selasa (3/11/2026). Kegiatan itu dihadiri Kapolsek Sumur, Kepala Desa Tamanjaya, sejumlah aktivis, serta pihak kontraktor pelaksana CV Arrahji Business.

Dalam audiensi tersebut, aktivis menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait dugaan penggunaan pasir laut, pemanfaatan material bekas galian untuk pekerjaan pondasi dan urugan badan jalan, serta keberadaan fasilitas pendukung proyek, termasuk direksikeet dan pekerjaan yang disebut sebagai yudit yang diduga tidak menggunakan lantai kerja.

Aktivis Minta Kejelasan Sumber Material

Salah satu peserta audiensi, Boyaudin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek sejak 28 Oktober 2026. Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang sebelumnya beredar di media sosial mengenai dugaan penggunaan pasir laut.

"Pada tanggal 28 Oktober kami turun langsung ke lapangan menindaklanjuti pemberitaan di media sosial terkait dugaan penggunaan pasir laut. Dan sekarang dalam audiensi pada hari ini kami ingin mendengar langsung klarifikasi dari pihak kontraktor CV Arrahji Business, apakah betul ada dugaan tersebut," ujar Boyaudin.

Ia juga meminta penjelasan mengenai dugaan penggunaan material bekas galian yudit untuk menguruk badan jalan serta keberadaan direksikeet di lokasi pekerjaan.

"Apakah betul diduga menggunakan bahan material pasir laut serta urugan bekas galian yudit yang diduga dipakai buat ngurug badan jalan, apakah betul, Pak? Serta dugaan direksikeet yang tidak ada di lokasi proyek Huntap tersebut," tanyanya kepada pihak kontraktor.

Kontraktor Sebut Gunakan Pasir Lokal

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak CV Arrahji Business menyampaikan bahwa material pasir yang digunakan merupakan pasir urug lokal. Sementara itu, material bekas galian disebut dimanfaatkan untuk pekerjaan urugan badan jalan berdasarkan koordinasi dengan konsultan.

"Kami menggunakan pasir urug, dalam hal ini pasir lokal. Sementara terkait urugan bekas galian kami gunakan untuk urugan badan jalan atau yudit itu hasil daripada koordinasi kami dengan konsultan. Dan diperbolehkan. Sedangkan direksikeet dan K3 kami nyewa, Pak, di Kampung Paniis," jawab pihak kontraktor dalam audiensi.

Namun, penjelasan mengenai asal pasir tersebut masih dipertanyakan oleh Boyaudin. Ia menyatakan bahwa menurut pengetahuannya, tidak terdapat sumber pasir lokal di wilayah Tamanjaya sebagaimana yang disebutkan pihak kontraktor.

"Pasir lokal yang diduga digunakan itu dari mana pasir lokalnya? Di sini tidak ada pasir lokal, yang ada diduga hanya pasir laut atau pasir Muara Cikaung," tegas Boyaudin.

Asal Pasir Muara Cikaung Dipertanyakan

Dalam pembahasan lanjutan, pihak kontraktor menyampaikan bahwa pembelian pasir dilakukan melalui seseorang yang disebut sebagai RT berinisial O.

"Kami kan orang lapangan. Kami taunya pasir lokal dapat beli dari RT O," ujar pihak kontraktor.

Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aktivis dengan meminta keterangan kepada RT berinisial O yang turut hadir dalam audiensi.

Berdasarkan keterangan RT O sebagaimana disampaikan dalam audiensi, pasir tersebut disebut berasal dari wilayah Cikaung dan diperoleh melalui seseorang berinisial E.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan aktivis mengenai asal-usul dan jenis material pasir yang digunakan dalam pembangunan Huntap. Meski demikian, identitas sumber material, jenis pasir, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pihak yang berwenang.

Tiga Tuntutan Aktivis Desa Tamanjaya

Setelah pembahasan berlangsung, audiensi menghasilkan tiga tuntutan yang disepakati oleh para aktivis dan disaksikan Kapolsek serta Kepala Desa Tamanjaya.

1. Perbaikan mutu pekerjaan dalam 3 x 24 jam

Aktivis meminta pihak kontraktor melakukan perbaikan terhadap bagian pekerjaan yang dipersoalkan dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal tersebut mencakup dugaan penggunaan pasir dari Muara Cikaung, dugaan pemanfaatan batu bekas galian untuk pondasi, serta pekerjaan yudit yang dipersoalkan karena diduga tidak menggunakan lantai kerja.

Perbaikan tersebut diminta dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam.

2. Konsultan pengawas diminta hadir setiap hari

Aktivis meminta CV Akatsuki Engineering selaku konsultan pengawas untuk hadir setiap hari di lokasi proyek Huntap guna menjalankan fungsi pengawasan pekerjaan.

Mereka juga mempersoalkan keberadaan direksikeet yang menurut penjelasan kontraktor disewa di Kampung Paniis, bukan berada di sekitar lokasi proyek.

3. Ancaman boikot apabila tuntutan tidak dipenuhi

Aktivis menyatakan akan turun langsung ke lokasi dan melakukan aksi boikot terhadap pekerjaan pembangunan Huntap apabila dalam tenggat 3 x 24 jam tidak terdapat tindak lanjut perbaikan mutu serta penanganan terhadap material yang mereka persoalkan.

Langkah tersebut, menurut pernyataan aktivis, akan dilakukan sampai terdapat perbaikan terhadap pekerjaan yang dinilai belum memenuhi standar teknis bangunan.

Konsultan Pengawas dan Dinas Perkim Diminta Memberikan Penjelasan

Hingga rilis ini disusun, pihak CV Akatsuki Engineering selaku konsultan pengawas disebut tidak hadir dalam audiensi. Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten, sebagaimana disampaikan dalam rilis aktivis, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Aktivis berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka dan melakukan pemeriksaan teknis terhadap material maupun hasil pekerjaan di lapangan.

Kepastian mengenai jenis pasir, kelayakan material bekas galian, pekerjaan pondasi, serta pemenuhan standar teknis pembangunan dinilai penting agar proyek Huntap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat penerima hunian.

Redaksi membuka ruang bagi CV Arrahji Business, CV Akatsuki Engineering, Dinas Perkim Provinsi Banten, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, data teknis, dan hak jawab atas persoalan yang diberitakan ini.(Red.)*

A
AdminPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update